Ticker

6/recent/ticker-posts

Polresta Malang Kota beri teguran ke pengendara gunakan lampu “blitz”

Polresta Malang Kota beri teguran ke pengendara gunakan lampu “blitz”

Satlantas Polrestas Malang Kota menindak satu pengendara kendaraan roda empat bernopol N 1367 FQ yang kedapatan memasang lampu blitz, Rabu (14/8/2024). ANTARA/Ananto Pradana

Hari ini Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara, kami penindakan menggunakan teguran presisi
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota memberikan teguran presisi terhadap seorang pengendara kendaraan roda empat karena kedapatan menggunakan lampu variasi serupa blitz di bagian spoiler yang menyebabkan terganggunya pandangan pengguna jalan lainnya.

“Hari ini Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan satu unit kendaraan yang melanggar tata cara kelaikan dalam berkendara, kami beri penindakan menggunakan teguran presisi,” kata Kepala Satlantas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Aristianto Budi Sutriano di Mapolresta Malang Kota, Rabu.

Melalui mekanisme teguran itu, identitas pelanggar terekam di dalam data milik Polresta Malang Kota dan akan terus dipantau perilaku berlalulintasnya.

Kemudian, data itu juga menjadi pertimbangan kepolisian ketika pelanggar mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

“Nanti pada saat bapaknya ini perpanjangan SIM, tim membuka kembali datanya dan menjadi catatan kami untuk pertimbangan ke depan,” ucap dia.

Diketahui, mobil berwarna merah dengan nomor polisi N 1367 FQ yang dikendarai oleh Witnyu Bambang Dwicahyono (66) viral di media sosial Instagram dengan kondisi lampu yang menyala dan menyilaukan pandangan pengendara mobil di belakangnya. Unggahan tersebut pun mendapat respon sebanyak 738 komentar.

Warganet pun mengadukan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota.

Aries menyatakan tindakan memasang lampu variasi itu melanggar Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut, kata dia, pengendara mobil tersebut sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu.

“Pak Wit (Witnyu) juga sudah mengakui kesalahannya dan saat ini sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi,” ujarnya.

Sementara, pemilik mobil Witnyu Bambang Dwicahyono menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat lantaran tindakan memasang lampu variasi yang mengganggu pengendara lain.

“Saya mohon maaf karena pemasangan lampu blitz ini menyilaukan pandangan pengendara yang di belakang mobil saya dan ini menyalahi aturan,” kata dia.

Dia memastikan sudah mencabut lampu variasi tersebut demi kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan lainnya.

“Tadi pagi sudah saya cabut, mobil ini tidak pernah dipakai untuk keluar malam ini. Saya pakai berjualan jadi keluarnya hari Minggu pagi,” kata dia.

The post Polresta Malang Kota beri teguran ke pengendara gunakan lampu “blitz” first appeared on Berita Kendari Network.



from Berita Kendari Network https://ift.tt/0nhCR27
via Berita Kendari

Posting Komentar

0 Komentar